SOLO, (Panjimas.com) – Seorang ulama ketika hadir pada satu kegiatan Tabligh Akbar di tengah-tengah ummat Islam sejatinya adalah untuk menyampaikan risalah kebenaran dan kebaikan serta mengingatkan ummat untuk mencegah hal hal yang bersifat kemungkaran.
Namun apa yang terjadi jika tugas yang mulia yang diemban oleh para ulama tersebut kini malah dianggap sebagai sebuah bentuk pelanggaran hukum dan berakibat akan dipidanakan kegiatan dakwah dari para ulama tersebut.
Hal itu pula yang terjadi pada Ustadz Slamet Ma’rif S.Ag selaku Ketua Umum PA 212 ketika melakukan ceramah dan diundang sebagai pembicara dalam acara Tablig Akbar yang diadakan di Solo pada pertengahan Januari lalu.
Rupanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo meneruskan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) itu ke tingkat penyidikan. Keputusan itu diambil setelah mereka melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam forum penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) pada hari Kamis (31/1/2019) sore.
“Kapasitas saya sebagai Ketua Umum PA 212 dan saya diundang sebagai pembicara dalam acara Tabligh Akbar yang diselenggarakan panitia di Solo,” ujar Ustad Slamet Ma’arif saat diperiksa Bawaslu Kota Solo pada pekan lalu perihal kehadiran beliau dalam acara Tabligh Akbar di Solo tersebut.
Namun rupanya Bawaslu Kota Solo melihat ceramah yang disampaikan oleh Ustadz Slamet Ma’arif itu dianggap sebuah bentuk pelanggaran kampanye Pemilu dan berakibat akan dilakukan proses lebih lanjut dan akan dibawa ke ranah pidana pemilu. Seperti yang disampaikan oleh Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo. “Kami dari Gakkumdu menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang cukup,” ujar Bawaslu Solo.
Hal ini kembali menambah daftar panjang para ulama-ulama yang dicari kesalahannya dan coba dipidanakan karena dianggap melanggar ketentuan Undang Undang yang ada. Padahal dugaan yang dialamatkan kepada para ulama tersebut memang sengaja untuk dicari-cari kesalahannya saat ini dan akan di proses hukum. [ES]