SOLO, (Panjimas.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta untuk melakukan upaya hukum banding terkait vonis 1 tahun penjara Iwan Adranacus ‘kasus Mercedes Maut’.
“Bahwa dengan putusan pidana perkara selama 1 tahun dengan dikurangi masa tahanan, padahal Jaksa Penuntut Umum telah menuntut 5 tahun jelas dan nyata putusan tidak mencapai 2/3 dari tuntutan,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Bin Saiman melalui releasenya, Kamis, (31/1).
baca: LBH Mega Bintang Laporkan Hakim Pemberi Vonis Iwan ‘Mercedes Maut’ ke Komisi Yudisial
Terlebih majelis hakim memilih pasal 311 ayat (5) Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas padalah JPU telah menuntut dengan pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan.
Bonyamin menilai, bahwa alasan Hakim menganggap terdakwa sudah meminta maaf dan memberikan santunan hidup sebesar Rp 1.1 Miliar kepada istri dan anak korban jelas bertentangan dengan Asas Equality Before The Law karena telah terjadi diskriminasi penegakan hukum.
“Keputusan tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Bahkan menjadi Yurispodensi bagi hakim lain, karena kedepa seorang pembunuh akan dimaafkan kejahatannya asalkan mempu membayar ganti rugi,” pungkasnya. [RN]