SOLO, (Panjimas.com) – LBH Mega Bintang menyampaikan kekecewaannya terkait Pengadilan Negeri Solo yang menjatuhkan vonis terhadap Iwan Adranacus ‘kasus Mercedes Maut’ selama satu tahun penjara.
“Kami sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, karena tuntutan dari jaksa penuntut umum itu jatuh pada pasal pembunuhan, pasal 338 KUHP. Namun, majelis hakim memberikan hukuman pasal 311 tentang lalu lintas,” kata Sigit Subdiyanto, Ketua LBH Mega Bintang di kantor LBH Mega Bintang, Pasar Kliwon, Surakarta, Rabu (30/01).
Sigit mengkhawatirkan hal serupa akan terjadi di kemudian hari. Di mana seseorang ketika melakukan tindak pidana pembunuhan asalkan memiliki uang dapat mempengaruhi jalannya persidangan.
“Padahal dalam akses pidana, semua orang adalah sama di depan hukum. Kemudian semua prosesnya sama di depan hukum. Nah, ini seolah-olah dinafikan majelis hakim dengan menjatuhkan vonis selama satu tahun,” tuturnya.
Untuk itu LBH Mega Bintang berencana melaporkan Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaul ke Komisi Yudisial serta meminta Kejaksaan Negeri Surakarta untuk menyatakan bading.
“Jika JPU tidak melakukan banding maka tidak menutup kemungkinan kami akan mendesak untuk dilakukan pemeriksaan terhadap JPU,” tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo memvonis bos cat PT Indaco Iwan Adranacus (40) satu tahun penjara, dalam sidang digelar, Selasa (29/1). Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara.
Iwan Adranacus dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah melanggar Undang-undang lalu lintas saat mengemudikan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ hingga menewaskan pemotor Honda Beat AD 5435 OH, Eko Prasetio (28). [RN]