JAKARTA, (Panjimas.com) — Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhamad Sirojudin Syamsuddin atau yang lebih akrab disapa, Din Syamsudin menyerukan kepada pengurus Masjid agar membakar Tabloid Indonesia Barokah karena bernuansa negatif.
“Bakar saja. Saya cenderung tabloid yang merusak seperti itu jangan diterima, ditolak. Kalau dikirim tidak sengaja, kumpulkan, bakar saja. Adakan api unggun di depan masjid,” ujar Din Syamsuddin di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (30/01).
Din Syamsuddin mengaku ia merasa kaget dengan beredarnya tabloid itu, karena dirinya baru pulang dari luar negeri. Oleh karena itu, tabloid tersebut harus diusut tuntas.
“Dan itu merugikan pihak yang membuatnya. Saya enggak tahu. Kalau itu menyerang satu kelompok 02, itu merugikan 01. Jadi hati-hati melakukan langkah-langkah politik yang buruk, negatif, yang tidak etis karena bisa jadi bumerang. Karena dulu pernah terjadi 2014 ya,” ujarnya, dikutip dari VIVA.
Meski begitu, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu meyakini bahwa masyarakat sudah cerdas dengan adanya informasi mana yang bagus dan tidak.
“Saya kira bangsa, masyarakat, umat, sudah cerdas. Enggak akan terpengaruh,” tukasnya.
Tabloid Indonesia Barokah sudah menyebar ke masjid yang ada di berbagai daerah di Tanah Air, termasuk di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Dengan adanya keberadaan tabloid itu, tim sukses pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan calon Wakil Presiden Sandiaga Salahudin Uno melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers untuk diteliti apakah sesuai dengan kaidah jurnalistik atau tidak.
Dewan Pers pun pada Selasa (29/01) memutuskan bahwa Tabloid Indonesia Barokah bukan perusahaan media dan tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilahkan menggunakan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” tandas Yosep.[IZ]