Jakarta (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani. Di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Depok. Sedangkan di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.
Buni Yani, tidak datang ke Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019). Ia didampingi oleh Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, ada kegiatan lain di Masjid Al Barkah di Tebet, Jakarta Selatan. Buni Yani kemudian langsung mendatangi rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah, Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Abdul Rosid Syafi’i.
Pada kesempatan itu, Buni Yani mengaku tidak akan kabur dari kasus hukum yang menjeratnya. “Saya enggak kabur,” ujar Buni Yani di lokasi. Buni Yani menilai keputusan tingkat kasasi tidak jelas. Sebab, hanya ada dua poin dalam putusan, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.
Sementara itu, lanjut dia, yang bisa dijalankan hanya membayar biaya perkara. Oleh karena itu, Buni Yani ingin meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar putusan jelas. Selain masalah putusan, Buni Yani mempersoalkan kesalahan penulisan umur yang dianggap fatal secara hukum.
Buni Yani menegaskan siap kooperatif untuk mengikuti hukum. Namun, lantaran putusan tidak jelas, menurutnya Kejaksaan tidak bisa memaksa melakukan eksekusi. “Kalau belum jelas dia ngarang itu, kan enggak bisa jaksa, enggak boleh memaksakan kehendak, dia harus menghormati hak,” ucapnya.
Sementara itu dikabarkan, Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap Buni Yani walau dia telah meminta penahanannya ditunda. “Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari. (des)