BEKASI (Panjimas.com) – Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia menyebut Komnas Perempuan sebagai pihak yang mengajukan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
Ketua AILA Indonesia, Rita Soebagio menilai RUU P-KS secara filosofis mengandung muatan yang sangat berbahaya. Karenanya, hal itu mengancam keluarga umat Islam.
“Jadi yang harus kita pahami bersama, ini (RUU P-KS) diajukan oleh Komnas Perempuan. Belakangan menjadi RUU atas inisiatif DPR lewat DPD, tapi ruhnya berangkat dari apa yang dikonsepkan oleh Komnas Perempuan,” kata Rita Soebagio dalam Talkshow di Radio Dakta, Rabu (30/1) sore.
Rita mengungkapkan, salah satu yang menjadi dasar AILA menolak RUU P-KS karena masalah pemilihan judul. Seharusnya, tidak menggunakan kata ‘kekerasan’ tetapi ‘kejahatan’.
“Definisi ini akan mengandung konsep di dalamnya,” ungkap Rita.
Menurut Rita, pemilihan kata ‘kekerasan’ oleh pihak pengusung RUU P-KS lantaran kata ‘kejahatan’ seksual dianggap berada di bawah ‘kekerasan’ seksual. Mereka mengklaim ada hal yang tidak bisa dicakup dalam terminologi ‘kejahatan’ seksual.
“Menurut kami ‘kejahatan’ seksual definisi yang jauh lebih pasti. (Karena), kalau ‘kekerasan’ seksual akan menjadi definisi yang sangat multitafsir. Kami khawatir, ini akan menjadi pasal karet yang bisa ditafsirkan semena-mena sesuai dengan syahwat masing-masing,” pungkas Rita. [DP]