BEKASI, (Panjimas.com) – Belakangan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menuai kontroversi, Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Rita Soebagio mengatakan bahwa RUU tersebut mengandung berbagai keburukan.
“Kami melihat rancangan Undang-undang ini secara filosofis memang mengandung muatan yang sangat berbahaya,” kata Rita Soebagio, dalam Talkshow di Radio Dakta, Rabu (30/1) sore.
Sebelumnya, Rita menjelaskan, RUU P-KS sudah melewati masa yang cukup panjang sejak tahun 2015 sampai 2019. Sejak 2016 hingga 2018, ia mengatakan, AILA telah menyampaikan kritik terhadap berbagai konsep dalam rancangan Undang-undang tersebut.
Namun sangat disayangkan, menurut Rita, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pada diksi yang digunakan dalam RUU P-KS itu.
“Ketika memakai kata-kata penghapusan kekerasan seksual. Rasanya orang sangat sulit untuk menentangnya. Maka, kalau ada orang yang berusaha untuk menghapus kekerasan seksual rasanya berbondong-bondong orang akan mendukungnya,” terang Rita.
Padahal, lanjut Rita, bicara seksualitas tidak bisa lepas dari nilai dan norma. Sementara pengusung RUU P-KS berbicara, kekerasan seksual tidak bisa disandingkan dengan norma.
“Maka sebetulnya selesai diskusi kita. Ketika kami berbicara ini selalu menilainya dengan norma agama dan sebagainya. Inilah yang menjadi pertarungan,” tegas Rita.
Karenanya, AILA mengajak masyarakat, ormas, dan para ulama untuk melihat RUU P-KS menjadi problem umat. [DP]