BOGOR, (Panjimas.com) – Putusan yang menimpa Dhani Ahmad Prasetya alias Ahmad Dhani dan yang lain itu cacat formil dan materiil . Kenapa, sifat dari delik tersebut adalah aduan. Artinya pasal itu baru dapat diberlakukan jika ada orang yang secara langsung dirugikan.
Demikian pernyataan dari pengacara senior Solo Dr Muhammad Taufik terkait vonis 1.5 tahun Dhani Ahmad Prasetyo.
“Misal Ahok atau siapapun yang merasa dihina dia sendiri yang harus melaporkan. Sebab dalam perkara pidana seorang subyek hukum tidak bisa diwakilkan kewajiban dan tanggung jawab pidananya kepada orang lain,” ujarnya Selasa, (29/1).
Maka dalam perkara pidana fungsi apakah sebagai penasihat hukum, artinya orang yang memberi nasihat atau bantuan hukum bukan sebagai pelaku atau korban.
Kaprodi Magister Ilmu Hukum Universitas Djuanda Bogor tersebut menambahkan, penegak hukum harus memahami itu bahwa tanggung jawab dan kewajiban pidana itu melekat pada orang perorang. Jadi jika Dhani dianggap menghina seseorang maka orang itu yang harus melapor.
“Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 50/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak bisa dilepaskan dari genusnya, yaitu norma hukum yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP,” tambahnya.
Jadi semestinya hakim tinggi yang memeriksa dalam tingkat banding serta mahkamah agung wajib membebaskan terdakwa sebab pelapornya bukan korban atau orang yang dirugikan. [RN]