Jakarta (Panjimas.com) — Vonis penjara 1,5 tahun terhadap Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian di media sosial adalah lonceng kematian demokrasi Indonesia. Penahanan Dhani menjadi bukti rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) semakin otoriter. Serta mengancam kebebasan berpendapat.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam akun Twitternya, Selasa (29/1).
“Vonis dan ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Inilah bukti nyata rezim ini semakin otoriter dan menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yang dijamin konstitusi,” ujar Fadli.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Ahmad Dhani divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, selama satu tahun enam bulan. Hakim menilai musisi Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Di persidangan, Majelis hakim menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.
Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Kicauan-kicauan Dhani itu diunggah seorang admin, Suryopratomo Bimo.
Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan. Sementara Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017. Ia membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.
Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani. Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin. Sementara twit tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.
Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah belah di masyarakat. Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Puisi Untuk Ahmad Dhani
Fadli Zon juga menulis puisi yang berjudul Ahmad Dhani, ketika dalam perjalanan Jakarta- Surabaya, 29 Januari 2019.
AHMAD DHANI
kau telah bersaksi
tentang zaman penuh persekusi
kau melihat dengan mata kepala sendiri
teater kebiadaban rezim tirani
kini kau korban kriminalisasi
ruang gerakmu makin dibatasi
kau telah didzalimi
mereka cemas kata-katamu
melahirkan kesadaran
mereka gentar dengar lagumu
membangunkan perlawanan
menabuh genderang kebangkitan
mereka bungkam kalimatmu
sambil menebar teror ketakutan
mereka hentikan nyanyianmu
sambil mencari-cari kesalahan
mereka ingin kau tunduk tersungkur
tapi kau berdiri tegak pantang mundur
mereka ingin kau berkhianat
tapi kau kokoh menjunjung amanat
membela umat
membela rakyat
perjalananmu kini menentukan
kau bukan sekedar musisi pemberani
kau penghela roda perubahan
rezim ini harus segera diganti
dan dimusnahkan
(des)