Jakarta (Panjimas.com) – Forum Jurnalis Muslim (Forjim) menilai pemberian potongan hukuman (remisi) terhadap I Nyoman Susrama merupakan kado buruk jelang Hari Pers Nasional (HPN). I Nyoman Susrama adalah salah satu terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
“Remisi ini merupakan kado buruk jelang Hari Pers Nasional 9 Februari mendatang. Karena dengan remisi itu bukan tidak mungkin Susrama lama-lama akan menjadi bebas bersyarat,” ungkap Ketua Umum Forjim Dudy Sya’bani Takdir dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, 28 Januari 2019.
Sebagai informasi, pemberian remisi terhadap Susrama tertuang dalam Keppres Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman sesuai Keppres tersebut. Dengan remisi itu hukuman atas Susrama menjadi ringan. Dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Dudy mengungkapkan, pemberian remisi tersebut juga bisa dimaknai sebagai ancaman nyata bagi perlindungan profesi wartawan dan kemerdekaan pers di Indonesia. Ia mengingatkan, profesi wartawan dilindungi Undang-undang.
“Kami menilai Presiden Jokowi terlalu grasah-grusuh. Tidak cermat. Kurang teliti. Hanya mempertimbangkan aspek pembunuhan oleh pelaku, tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap profesi wartawan,” ungkap Dudi.
Dudy mengingatkan, kasus pembunuhan terhadap Narendra Prabangsa, hanyalah satu dari sekian kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang pernah terjadi.
Ia menyebut, ada beberapa kasus pembunuhan jurnalis yang hingga kini belum terungkap. Di antaranya pembunuhan terhadap Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).
“Semua orang tahu Jokowi ini sejak menjadi Wali Kota Solo kemudian menjadi Gubernur DKI Jakarta dan akhirnya menjadi Presiden tak luput dari peran jurnalis. Dengan pemberian remisi ini berarti melukai hati para jurnalis tanah air,” kata dia.
Karena itu secara tegas, agar jaminan kemerdekaan pers benar-benar terwujud, Forjim mendesak Jokowi untuk membatalkan Keppres tersebut. “Kami mendesak Jokowi agar membatalkan pemberian remisi tersebut dengan mencabut Keppres yang telah dikeluarkan itu,” ungkapnya.
Pembunuhan berencana terhadap Narendra Prabangsa terjadi pada 11 Februari 2009 silam. Sejak proses penyelidikan hingga pengadilan kasus ini sempat menyita perhatian publik. Saat terjadi kasus pembunuhan itu, Susrama yang merupakan aktor intelektual pembunuhan adalah Caleg PDI Perjuangan untuk Pemilu 2009.
Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, majelis hakim akhirnya memvonis Susrama dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara terdakwa lainnya yang ikut terlibat juga dihukum dari lima tahun hingga 20 tahun. Upaya Susrama untuk banding dan kasasi tak membuahkan hasil. Pada 24 September 2010, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan. [des]