Jakarta (Panjimas.com) – Dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), terdakwa Ahmad Dhani divonis hukuman penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, selama satu tahun enam bulan.
Hakim menilai musisi Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Sedangkan Ahmad Dhani menekankan, dia siap menjalani proses hukum dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau kita tidak puas dengan putusan di tingkat pertama kita, ya upaya hukum ke tingkat banding,” katanya.
“Kalau saya sih nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa, saya nggak pernah punya record benci dengan orang Tionghoa,” tutur Ahmad Dhani soal perkaranya.
Dikabarkan Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan. Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan.
Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi. Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut. Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan. “Ke LP Cipinang. Iya ditahan,” ujar Ali. (des)