BAGHDAD, (Panjimas.com) — Koalisi Sairoon yang dipimpin, Muqtada al-Sadr, yang mendominasi pemilihan legislatif Irak tahun lalu, telah mengajukan rancangan undang-undang kepada Parlemen, yang jika disahkan mengharuskan semua personel militer asing meninggalkan negara itu dalam waktu satu tahun.
Dalam konferensi pers pada Jumat (25/01) di Baghdad, Ketua Koalisi Sairoon Sabah Assadi mengatakan usulan “Undang-Undang Melawan Penempatan Militer Asing di Irak” telah diajukan ke Ketua Parlemen Mohamed al-Halbousi untuk ditinjau.
“Ketua parlemen sekarang akan berunding dengan komite keamanan, hukum, pertahanan dan hubungan luar negeri untuk membahas langkah selanjutnya,” jelas Assadi, dikutip dari Anadolu.
Jika disahkan, RUU itu akan mengharuskan semua militer asing – termasuk pasukan dan penasihat – untuk meninggalkan negara itu dalam satu tahun selama ratifikasi.
Amerika Serikat mengakhiri operasi tempur di Irak pada 2010, kemudian hanya berfokus pada pelatihan pasukan Irak.
Setelah koalisi pimpinan AS dibentuk pada 2014 untuk melawan kelompok Islamic State (IS), tetapi kemudian sekitar 5.000 pasukan AS dikerahkan ke Irak.[IZ]