JAKARTA, (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan penanggung jawab Tabloid Indonesia Barokah jika terbukti lakukan delik pers sesuai UU Pers nomor 40 Th1999 diancam pidana kurungan cukup berat 5 sampai dengan 6 th penjara dan denda materi yang cukup besar. Yakni antara 1 sampai dengan 2 Milyar rupiah. Demikian yang disampaikan oleh Anton T Digdoyo selaku Wakil Ketua Komisi Hukum MUI.
“Jadi ini bukan hanya soal tidak Pancasilais tapi memang pidana & dendanya sangat berat,” kata Anton Tabah Digdoyo Kamis, (24/1).
Seperti yang sudah diketahui bahwa tabloid tersebut telah beredar di daerah terutama di Jawa dengan dikirim langsung via pos ke ratusan bahkan ribuan Masjid yang ada di Pulau Jawa. Isi tabloid tersebut menurut KPU dan Bawaslu memfitnah paslon Nomor 2 pasangan Prabowo Sandi dan juga memuji paslon No 1 Jokowi Ma’ruf.
“Jika benar begitu ini pelanggaran serius KPU Bawaslu harus cepat bertindak jangan ada kesan pilih kasih,” kata Anton lagi.
Mantan Jendral Polri tersebut menambahkan, sudah 5 kali ikut terlibat dalam menangani tindak pidana pemilu selalu cepat dan tegas ditangani sekecil apapun pelanggaran pemilu sehingga setiap pemilu di Indonesia selalu sukses aman damai. Oleh karena itulah Anton meminta kepada aparat untuk cepat bertindak tegas menindak lanjuti temuan itu, apalagi ini delik umum bukan delik aduan.
Dari segi filosofis menurut Anton, pers kita juga menganut kepada pers Pancasila, yang sila pertamnya adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Media harus dorong semua peserta pemilu untuk berkompetisi dengan baik jujur adil bijak santun dan cerdas sehingga mampu berdemokrasi dengan baik.
“Media juga harus mendorong persatuan dan kesatuan, bukan malah mecah belah. Untuk itulah media tak boleh nabrak etika, akhlak dan UU.Bawaslu juga harus segera berkoordinasi dengan unsur lain untuk menindak tegas tabloid tsb sesuai UU yang berlaku,” pungkasnya. [ES]