MINDANAO, (Panjimas.com) — Mayoritas masyarakat di daerah Otonomi di Mindanao memilih setuju “Yes” dalam upaya meratifikasi Undang-Undang Organik Bangsamoro.
Berdasarkan hasil penghitungan, sebanyak 1.540.017 orang memilih ‘ya’ untuk meratifikasi BOL. Sedangkan, 198.750 memilih ‘tidak’, dilansir dari GMA News.
Hasil di setiap daerah mencatat Maguindanao 599.581 suara memilih ‘ya’ dan 9.096 suara memilih ‘tidak’; Lanao Del Sur, 503.420 ‘ya’ dan 9,735 ‘tidak’; Sulu, 137.630 ‘ya’ dan 163,526 ‘tidak’; Basilan, 147.598 ‘ya’ dan 6.486 ‘tidak’; dan Tawi-tawi, 151.788 ‘ya’ dan 9.907 ‘tidak’.
Sulu memilih ‘tidak’ tetapi akan tetap menjadi bagian dari Daerah Otonomi Bangsamoro di Muslim Mindanao (BARMM) yang akan menggantikan Daerah Otonomi Muslim Mindanao (ARMM) jika BOL disahkan.
Presiden, di bawah Undang-Undang ini, akan menunjuk 18 orang yang terdiri dari Otoritas Transisi Bangsamoro, sebuah pemerintah sementara Bangsamoro.
BOL isinya mengatur dan meningkatkan keuntungan secara hukum dan ekonomi bagi umat Islam di wilayah tersebut.
Dengan berdirinya pemerintah Bangsamoro, pengadilan hukum Islam akan dibuka di wilayah tersebut.
Otoritas regional akan diserahkan dari ibu kota Manila ke pemerintah Bangsamoro.
Ketika BOL disahkan, kelompok MILF juga diatur untuk menonaktifkan 40.000 kombatan dari Angkatan Bersenjata Islam Bangsamoro (BIAFF).[IZ]