SOLO, (Panjimas.com) – Bawaslu Solo memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustadz Slamet Ma’arif, Selasa (22/1/2019). Pemeriksaan tersebut terkait dengan aktivitas Ustadz Slamet Ma’arif dalam tabligh akbar 212, Ahad, (13/1/2019) lalu di Kawasan Gladag, yang dituduh melakukan kampanye terselubung.
Ustadz Slamet Ma’arif tiba di Kantor Bawaslu Solo sekitar pukul 09.45 WIB diiringi puluhan anggota PA 212. Dengan berpakaian koko puith hitam dan berpeci hitam, Ustadz Slamet Ma’arif langsung memasuki kantor Bawaslu disambut oleh komisioner Bawaslu. Pemeriksaan Slamet Ma’arif dilakukan secara tertutup.
baca: Meski Dihadang Aparat Kepolisian, Tablig Akbar 212 di Solo Dihardiri Ribuan Peserta
Usai diperiksa kepada Panjimas, Ustadz Slamet Ma’arif menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu Solo salah alamat.
“Ada kekeliruan yang dilakukan oleh Bawaslu Solo karena surat yang diberikan kepada saya tertulis sebagai panitia aksi 212, padahal saya hadir di acara itu sebagai pembicara,” ujarnya. Selasa, (22/1).
Akhirynya Bawaslu minta maaf secara tertulis dan membuat undangan baru yang diberikan kepada saya. Sebenarnya saya berhak untuk menolak dan langsung pulang tetapi itu tidak lalukan agar klarifikasi segera selesai.
Ustadz Salamet menjelaskan bahwa acara kemarin itu adalah acara internal karena saya melakukan pembekalan kepada alumni 212. Kalaupun ada sebagian orang lain datang yang siapa suruh. Kan undangannya jelas alumni 212.
Dihadapan Bawaslu Solo Ustadz Slamet Ma’arif menyampaikan berdasarkan UU No 7 pasal 1 tahun 2017. Disebutkan bahwa arti kampanye itu adalah memaparkan vivi misi dari pasangan calon.
“Saat orasi kemarin saya tidak menyebutkan seperti itu. Saya tidak menyebutkan program kerja, visi misi, pencitraan, tidak pernah sebut nama,” tegasnya.
Ustadz Slamet Ma’arif menegaskan sekali kali bahwa panggilan Bawaslu Solo itu salah karena ia tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. [RN]