KUALA LUMPUR, (Panjimas.com) — Malaysia pada hari Kamis (24/01) ini akan memilih Yang Dipertuan Agung atau Raja Malaysia yang akan memerintah selama periode lima tahun kedepan, dilansir dari Bernama.
Penentuan Raja dilakukan oleh kesembilan Sultan Melayu yang dijadwalkan bertemu hari Kamis (24/01) ini di Istana Negara untuk memilih Raja dan Wakil Raja yang baru.
Posisi Raja Malaysia kosong sejak tanggal 6 Januari saat Sultan Muhammad V, Sultan Kelantan mengundurkan diri, situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah institusi Kerajaan Malaysia.
Pemilihan Raja sejak kemerdekaan pada tahun 1957 mengacu kepada senioritas dari masing-masing Penguasa dalam hal lamanya pemerintahan, dimulai dengan Negeri Sembilan dan pindah ke Selangor, Perlis, Terengganu, Kedah, Kelantan, Pahang , Johor dan Perak, sehingga menyelesaikan siklus pertama.
Selama pemilihan, kesembilan Penguasa Melayu akan memberikan satu kertas suara untuk setiap Sultan yang harus menyatakan apakah Penguasa paling senior cocok atau tidak cocok untuk dipilih sebagai Yang Dipertuan Agung.
Kandidat harus memperoleh lima suara terbanyak sebelum para sultan yang memimpin Rapat Pemilihan menawarkan posisi Raja kepada yang terpilih.
Jika Penguasa yang berhasil tidak menerima tawaran atau Penguasa gagal mendapatkan suara terbanyak, maka proses pemilihan akan diulangi, dengan calon Raja yang namanya muncul di posisi kedua dalam daftar sebagai kandidat.
Proses hanya akan selesai setelah Penguasa memperoleh mayoritas suara dan menerima posisi Raja. Kemudian selanjutnya, Konferensi Penguasa akan mendeklarasikan Raja Malaysia yang baru.[IZ]