MANILA, (Panjimas.com) — Kantor Komisi Hak Asasi Manusia di Filipina memantau situasi selama pemungutan suara dalam plebisit untuk meratifikasi Undang-Undang Organik Bangsamoro (BOL).
Dalam pernyataannya, Komnas HAM Filipina menegaskan hak atas partisipasi politik adalah salah satu hak yang dijamin secara konstitusional.
Komnas HAM Filipina diberi mandat untuk memantau kewajiban pemerintah sehubungan dengan hak ini.
“Saat ini, orang-orang dari daerah yang termasuk dalam Hukum Organik Bangsamoro menggunakan hak ini,” ujar Komnas HAM Filipina dalam pernyataannya, dilansir dari PhilStar.
Pemungutan suara untuk meratifikasi BOL akan dimulai pada Senin di dua kota dan putaran kedua akan diadakan pada 6 Februari di daerah lain yang berada di sekitarnya
Setelah RUU itu disahkan, maka Daerah Otonomi Bangsamoro di Muslim Mindanao (ARMM) akan dibentuk.
Jika disahkan, BOL akan meningkatkan kemudahan hukum dan ekonomi umat Islam di wilayah tersebut.
Dengan berdirinya Pemerintah Bangsamoro, pengadilan hukum Islam akan dibuka di wilayah tersebut.
Pemerintah Manila juga akan menyerahkan otoritas regional kepada Pemerintah Bangsamoro.
Sementara MILF, akan menonaktifkan 40.000 kombatan Angkatan Bersenjata Bangsamoro (BIAFF) setelah undang-undang itu disahkan.[IZ]