Jakarta (Panjimas.com) – Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta mempertanyakan dalih kemanusiaan yang pernah diucapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Kenyataannya, hingga saat ini belum juga dibebaskan.
“Katanya Ustaz akan dibebaskan karena alasan kemanusiaan. Kemanusiaannya di mana? Tolong saja dijelaskan. Saya tidak peduli (soal Permenkumham tentang Napi Lansia). Pertanyaan dan pernyataan saya adalah Ustaz Abu Bakar Ba’asyir seharusnya dilepaskan bersyarat pada bulan Desember 2018, kalau sampai sekarang tidak dilepaskan, dasar hukumnya apa?” kata Mahendradatta saat dimintai tanggapan, Selasa (22/1/2019).
Pemerintah akhirnya memutuskan mengkaji kembali landasan hukum pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Mahendradatta lalu mempersoalkan pengkajian itu. “Sebaliknya, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 dan KUHP apa dasarnya pengkajian itu. Jangan selalu mempertanyakan apa dasar hukum melepaskan bersyarat Ustaz. Tanyakan dasar hukum menolak melepaskan bersyarat Ustaz,” ujar Mahendradatta.
Ustaz Abu Bakar Ba’asyir memang bisa bebas lewat mekanisme pembebasan bersyarat (PB). Namun Ustaz Abu Bakar Ba’asyir disebut belum mengajukan permohonan dan belum berkenan menandatangani surat ikrar setia kepada NKRI, yang merupakan syarat PB.
Menurut Mahendradatta, surat ikrar setia NKRI hanya persoalan tanda tangan. Dia menyebut bukti elektronik yang bisa menggantikan. “Yang bilang Ustaz tidak setia kepada NKRI siapa, itu kan masalah tanda tangan. Pakai bukti elektronik ya boleh. Kan sudah diadakan interview oleh petugas Lapas,” ucap Mahendradatta. “Jangan pertentangkan UU dengan PP… nggak setara,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pengacara capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan gar Jokowi meringankan syarat pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. “Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi,” dalih Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1). (des)