MADINAH, (Panjimas.com) — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah baru-baru ini menggelar Pelayanan Terpadu (Yandu) di Kota Suci Madinah Al-Munawarah.
Kegiatan Yandu yang meliputi kekonsuleran (legalisasi dan penerjemahan dokumen dan lapor diri), keimigrasian (penggantian paspor yang telah habis masa berlakunya, penerbitan paspor baru bagi anak yang baru lahir dan konsultasi kewarganegaraan) dan ketenagakerjaan (penerbitan perjanjian kerja/PK, penyelesaian sengketa perburuhan dan konsultasi ketengakerjaan).
Sekitar 300 permohonan untuk berbagai jenis kategori pelayanan diterima oleh Tim Pelayanan Terpadu (Yandu) yang berlangsung selama dua hari, Jumat dan Sabtu, 18-19 Januari, di Kantor Urusan Haji untuk Daerah Kerja Madinah.
Para pemohon umumnya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bertempat tinggal di Kota Madinah dan sekitarnya dan para mahasiswa yang tengah menimba ilmu di Universitas Islam Madinah.
Kegiatan Yandu merupakan program rutin KJRI Jeddah yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan dan memperkuat pelindungan bagi masyarakat WNI yang tinggal di daerah-daerah yang jaraknya berjauhan dari KJRI Jeddah.
“Jarak tempuh ke Madinah dari KJRI sekitar 460 kilometer. Cukup merepotkan bagi masyarakat untuk datang ke KJRI Jeddah. Belum lagi paspor tidak bisa langsung jadi di hari yang sama. Butuh waktu, tenaga dan ongkos yang tidak sedikit,” ujar Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi (PF) Konsuler-1 yang merangkap Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga.
Selain pelayanan dokumen, Tim Yandu juga membuka kounter layanan konsultasi dan penyuluhan hukum, penyelesaian sengketa perburuhan, dan kunjungan kampus dengan menghadiri kegiatan turnamen sepak bola antar Mahasiswa Universitas Islam Madinah yang berasal dari berbagai negara.
Di sela-sela kegiatan Yandu, Tim menggelar sosialisasi hukum agar masyarakat Indonesia di Arab Saudi bisa membawa diri dengan menaati hukum dan menghormati adat-istiadat masyarakat setempat.
Melalui kegiatan ini, masyarakat juga diimbau agar berhati-hati menggunakan media sosial, seperti facebook, WhatsApp, twitter, instagram dan sarana informasi dan transaksi elektronik berbasis internet lainnya.
“Bapak-ibu harus pintar dan bijak menggunakan telepon pintar atau smartphone, agar tidak terjerat undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.
Sementara itu, Rahmat Aming, PF Konsuler-2 merangkap Kepala Kanselerai dalam pemaparannya menyampaikan 10 jenis pidana berat yang berpotensi penjara hingga hukuman mati, yaitu pembunuhan, pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba, perampokan dengan kekerasan, perzinahan, homoseksual, sihir, murtad, terorisme dan penyalahagunaan informasi dan transaksi elektronik.
Menyangkut keimigrasian, Ahmad Zaeni, Konsul Teknis Imigrasi, mengingatkan warga agar menyimpan paspor di tempat yang aman dan mudah diingat dan selalu mengecek masa berlaku paspor dan izin tinggalnya.
Memperingati hari bakti Imigrasi ke-69, Teknis Imigrasi KJRI Jeddah memberikan 10 paspor gratis kepada WNI yang berhasil menjawab pertanyaan seputar keimigrasian.
Di bidang ketengakerjaan, Konsul Tenaga Kerja, Mochamad Yusuf, menekankan pentingnya semua PMI memiliki Perjanjian Kerja (PK) yang ditandatangani oleh tiga pihak, yatiu: KJRI Jeddah, Maktab Amal (Kantor Tenaga Kerja) dan Kadin Arab Saudi.
“PK ini ditandatangani di awal kontrak dan hanya berlaku dua tahun. Bila telah habis, serta wajib diperbaharui kembali,” tegas Yusuf.
Yusuf menambahkan, PK tersebut menjadi pegangan hukum bagi PMI dan KJRI dalam memperjuangkan hak-hak PMI jika di kemudian terjadi sengketa antara dirinya dengan perusahaan.[IZ]