JAKARTA, (Panjimas.com) — Anggota Tim sukses BPN Prabowo-Sandi, Dradjad Wibowo mengatakan akan menggunakan gagasan dan observasi Ibnu Khaldun untuk mencapai target rasio pajak 16 persen. Sejumlah langkah akan diambil untuk mencapai target tersebut.
Dradjad mengatakan rasio pajak dalam arti sempit yang dicapai oleh Ditjen Pajak (DJP), hanya sekitar 8,4% tahun 2017. Sementara rasio pajak dalam arti luas pada akhir pemerintahan SBY mencapai 13,7% tahun 2015.
“Prabowo menargetkan 16% juga, untuk rasio pajak dalam arti luas, dalam waktu 5 tahun,” pungkas Dradjad Wibowo, dikutip dari ROL, Sabtu (19/01).
Dradjad Wibowo mengakui menaikkan rasio pajak itu adalah pekerjaan yang amat sangat berat sekali. Ini karena basis pajak Indonesia masih relatif rendah. Kondisi ini antara lain disebabkan kesadaran dan ketaatan pajak yang rendah.
“Oleh sebab itu, kita harus berani mengambil langkah terobosan dalam menaikkan basis pajak. Langkah pertama yang ditempuh adalah memanfaatkan Kurva Laffer,” tukas Dradjad.
Ia menjelaskan, kurva ini diperkenalkan oleh Arthur B. Laffer. Ia adalah ekonom Amerika Serikat yang pernah menjadi anggota Economic Policy Advisory Board dari Presiden Ronald Reagan.
“Dan perlu diketahui, Laffer secara terbuka mengakui bahwa kurva tersebut mengambil gagasan dan observasi dari Ibnu Khaldun,” ujar anggota Dewan Kehormatan PAN tersebut.
Inti dari observasi Ibnu Khaldun itu adalah bahwa pada awal dinasti diperoleh penerimaan perpajakan yang besar dari penilaian atau tarif yang rendah. Pada akhir dinasti, penerimaan perpajakannya rendah, berasal dari tarif yang tinggi.
Dalam kurva Laffer, lanjut Dradjad, penerimaan perpajakan adalah 0 pada saat tarif 0%, lalu naik menuju penerimaan pajak maksimum pada tarif optimal tertentu, kemudian turun lagi menuju 0 pada tarif 100%.
“Tarif optimal setiap negara tentu berbeda-beda, bahkan bisa berbeda antar periode di dalam satu negara,” ungkapnya.
Bukti empiris tentang Kurva Laffer memang masih diperdebatkan. Dikatakannya, hal yang dipakai Laffer sebagai bukti adalah pajak di Rusia, negara-negara Baltik dan pajak dalam beberapa periode di Amerika Serikat. Tapi argumen kontra Laffer juga cukup kuat, terutama oleh mereka yang anti terhadap Supply-Side Economics (SSE) nya Presiden Reagan. Laffer memang salah satu pendukung utama SSE, dan menjadi salah satu penasihat ekonomi Donald Trump dalam Pilpres 2016.
Dradjad meyakini kurva Laffer bisa menaikkan basis pajak dan rasio pajak di Indonesia.
“Secara logika, jawabnya bisa,” ungkap pakar ekonomi INDEF ini.
Pertama, salah satu penyebab rendahnya basis pajak adalah karena maraknya profit shifting (pemindahan keuntungan) oleh perusahaan ke negara dengan tarif pajak yang jauh lebih rendah dari Indonesia. Mereka membuat perusahaan perdagangan di negara tersebut, sehingga bagian terbesar dari keuntungannya berada di sana. Jika tarif pajak Indonesia dibuat kompetitif, mereka akan rugi melakukan profit shifting. Karena, biaya transaksi, administrasi, kepatuhan dan lain-lain menjadi relatif terlalu mahal dibanding pajak yang dihemat.
Kedua, tarif yang terlalu tinggi membuat wajib pajak lebih senang ber-KKN dengan aparat pajak maupun hakim pengadilan pajak. Biaya menyogok mereka jauh lebih murah dibanding membayar pajak dengan benar. “Jika tarifnya turun, buat apa menyogok lagi?” tegas Dradjad.
Ketiga, dengan tarif yang rendah, kampanye kesadaran pajak bisa lebih efektif. Demikian juga dengan penegakan aturan perpajakan. Orang atau badan yang mampu tapi malas membayar pajak akan malu dengan kampanye itu.
“Sudah tarifnya rendah, kok masih ngemplang pajak. Berarti anda memang kebangetan. Negara pun mempunyai posisi psikologis yang lebih kuat untuk menegakkan aturan perpajakan, mulai dari intelijen pajak, pemeriksaan hingga tindakan hukum,” papar Dradjad.
Keempat, imbuhnya, tarif pajak Indonesia memang relatif kurang kompetitif, termasuk dibandingkan negara tetangga. Mereka tarifnya lebih rendah tapi rasio pajaknya lebih besar dari kita.
Kelima, penurunan ke tarif optimal tertentu diharapkan dapat memicu pertumbuhan menjadi 6% atau malah lebih. “Jadi kue yang bisa dipajaki melalui PPh, PPN, pajak perdagangan, PBB, bea dan cukai akan membesar jauh lebih cepat.”
Dradjad mengatakan, tentu tidak cukup hanya mengandalkan Kurva Laffer saja. Perlu penerapan teknologi informasi secara masif di seluruh Indonesia, sehingga lubang pajak bisa dikurangi. Perlu penegakan hukum yang tegas terhadap kasus yang inkracht, karena ada tagihan puluhan triliun di sini.
Perlu juga penyederhanaan ketentuan umum dan prosedur perpajakan, agar masyarakat nyaman masuk ke sistem pajak. Perlu penguatan SDM pajak dan pengawasan internal, sehingga intelijen dan pemeriksaan pajak bisa lebih efektif. Perlu perlindungan fisik terhadap aparat pajak di daerah yang rawan. Perlu lebih mengefektifkan obyek pajak, termasuk dalam PBB.
“Banyak sekali memang pekerjaan rumahnya. Tapi, ya harus dilakukan, jika ingin APBN kita lebih kokoh ditopang oleh rasio pajak yang meningkat,” tandasnya.[IZ]