YERUSALEM, (Panjimas.com) — Seorang pria keturunan Palestina-Amerika yang sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup dikarenakan Ia menjual properti milik Arab kepada orang-orang Yahudi telah dipindahkan ke Amerika Serikat (AS).
Gal Berger, seorang koresponden TV Kan 11 Israel, mengatakan AS dan Otoritas Palestina (PA) yang berbasis di Ramallah mencapai kesepakatan rahasia untuk mengirimkan Issam Akel ke AS, tiga hari lalu, Jumat (18/01).
Gal Berger menyebutkan bahwa Otoritas Palestina berada di bawah tekanan luar biasa Israel dan AS untuk melepaskan Issam Akel.
Akel, 53 tahun, ditangkap oleh PA pada September lalu dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Akel dituduh berperan sebagai perantara antara warga Palestina pemilik rumah di Yerusalem Timur dan Ateret Cohanim, organisasi Yahudi yang membelinya.
Organisasi itu berupaya mendirikan permukiman mayoritas orang-orang Yahudi di Kota Tua dan Yerusalem Timur.
Di bawah hukum Palestina, menjual properti Arab ke Israel dianggap sebagai tindak pidana.
November lalu, Duta Besar AS untuk Israel David Friedman secara terbuka meminta Otoritas Palestina membebaskan warga dwikewarganegaraan itu.[IZ]