Makassar (Panjimas.com) – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (21/1/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bos Abu Tours, Hamzah Mamba dengan kurungan 20 tahun penjara. Hamzah Mamba dianggap melakukan penggelapan dan pencucian uang Rp 1,2 trilun milik jemaahnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haji Hamzah Mamba, alias Pak Abu alias Hamzah, dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawan Wicaksono saat membacakan dakwaannya.
Mendengar dakwaan ini, Hamzah Mamba yang mengenakan rompi tahanan warna oranye hanya terdiam. Darmawan pun mengatakan Hamzah Mamba diduga melanggar Undang-undang pencucian uang.
“Pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP,” sebut Darmawan.
Setelah putusan dibacakan, puluhan jemaah yang hadir dalam persidangan ini langsung berteriak memprotes tuntutan jaksa. Mereka menganggap tuntutan ini terlalu ringan. “Jaksa tidak adil! Harusnya seumur hidup. Saya tidak terima, harus dihukum lebih berat,” teriak jemaah di dalam ruangan sidang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Tri Metty Margaretta Siboro mengatakan bahwa jawaban atas tuntutan ini akan diberikan saat sidang dengan agenda pledoi nanti. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Denny Lumban Tobing akan kembali digelar pada Kamis (24/1)) mendatang. (des)