JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketika saat ini orang ramai membicarakan motivasi dan tujuan dibalik pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) hal ini langsung dijawab oleh penasihat hukumnya, yakni Mahendradatta dari Tim Pengacara Muslim (TPM).
“Ini merupakan sesuatu yang biasa saja terjadi dalam hukum dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan apapun termasuk politik,” ujarnya saat melakukan jumpa pers Sabtu, (19/1).
Mahendradatta menyampaikan hal tersebut terkait banyaknya rumor di masyarakat baik yang mendukung kebebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir maupun yang menolaknya. Dirinya juga menambahkan bahwa memang sudah seharusnya Ustadz Abu Bakar Ba’asyir bebas sesuai masa hukuman yang beliau jalani dengan dipotong remisi yang beliau terima selama ini yakni sebanyak 36 bulan sampai dengan bulan Desember 2018 kemarin.
baca: TPM: Selama Ditahan Ustadz Abu Tak Pernah Tanda Tangan
“Memang sudah seharusnya menerima hak beliau seperti remisi dan sebagainya. Sebab belum lama ini juga seorang terpidana Koruptor Bank Century, yakni Robert Tantular juga menerima remisi Sebanyak 77 bulan,” kata Mahendrata di Kantor Tim Pengacara Muslim, Fatmawati.
Adapun pemberian remisi itu menurut Mahendradatta karena disebabkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir memang selama ini berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman yang ada. Namun biar begitu Ustadz Abu Bakar Ba’asyir juga tidak terlalu peduli dengan urusan remisi. Dikasih tidak apa-apa, tidak dikasih juga yah biarkan saja. Begitu prinsip yang dianut oleh Sesepuh Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki, tersebut.
“Jadi kalau ada yang mengembor-gemborkan pelepasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir itu dikarenakan bentuk kecintaan pada ulama, maka sebenarnya pelepasan narapidana korupsi, Robert Tantular berarti juga sebagai bentuk kecintaan kepada kuruptor dong,” katanya.
Pokoknya kami dari Penasihat hukum Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menilai dan melihat ini sebagai hal yang biasa dalam proses hukum yang ada, demikian,” pungkas Mahendradatta. [ES]