SOLO, (Panjimas.com) – The Islamic Study and Action Center (ISAC) berikan apresiasi terkait rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Suksesnya upaya meyakinkan mengubah status bebas bersyarat menjadi bebas murni terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir adalah sebuah langkah cerdas.
“Usulan mengesampingkan beberapa syarat dalam status bebas bersyarat menjadi bebas murni, telah disetujui pemerintah adalah sebuah terobosan kebijakan dalam Lembaga Pemasyarakatan dibawah Kementerian hukum dan HAM,” ujar Endro Sudarsono selaku Sekjen ISAC kepada Panjimas Ahad, (20/1).
Pertentangan antara keyakinan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dan aturan normatif yang berlaku telah disulap Yusril dengan loby dan sowan ke presiden Jokowi.
ISAC menilai ada dua pertimbangan atas bebasnya Ustadz Abu Bakar Ba’asyir,
“Adalah hak bebas bersyarat dari Ustadz Abu Bakar Ba’asyir setelah menjalani duapertiga masa tahanan. Serta pertimbangan atas dan demi ulama sepuh, serta atas dasar peri kemanusiaan,” tambahnya.
Meski demikian ISAC mempunyai pertanyaan kepada pemerintah,”Sanggup dan mampukah Presiden Jokowi meredam pemerintah Australia yang merasa kurang nyaman terhadap rencana bebasnya Ustadz Abu Bakar Ba’asyir?”[RN]