JAKARTA, (Panjimas.com) – Terkait rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Basyir Tim Pengacara Muslim berpendapat tak ada syarat khusus dalam proses ini. Artinya keputusan ini bebas murni tanpa syarat.
Menurut Muhammad Mahendradatta bahwa ustadz Abu memang belum mendatangani surat dokumen apapun berkaitan pembebasannya yang direncanakan baru sekitar 5 hari ke depan.
“Beliau itu tidak pernah mau mengakui apa yang dilakukan selama ini sampai beliau ditangkap itu bukan kesalahan beliau. Tapi kalau diminta menandatangani berita pelepasan, gak masalah. Karena itu menyangkut hal teknis. Kalau ada soal alasan lain beliau tidak mau,” kata Mahendrata.
Tapi terlepas dari motivasi pembebasan yang dilakukan oleh pemerintah. Menurut Mahendradatta hal itu memang mengakui jika itu memang sudah menjadi hak Ustad Abu untuk mendapatkan pemebasan bersayarat karena sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang ada. Karena memang ustadz Abu sering mendapat keringanan (remisi) tiap tahunnya. Baik momen 17 Agustus ataupun remisi lebaran (Idul Fitri).
“Jadi sebenarnya harusnya dari tanggal 23 Desember 2018 lalu Ustadz Abu sebenarnya memang sudah berhak dibebaskan bersayarat karena sudah menjalani sisa hukuman yang ada dengan dikurangi remisi,” tutur Mahendradatta pada Jumat, (18/1).
Seperti yang diketahui bahwa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dihukum karena dituduh mendanai kegiatan pelatihan militer di Janto, Aceh, meski tim pengacara dan Ustadz Abu sendiri menolak tuduhan tersebut. Namun saat itu vonis pengadilan tetap memutuskan ustadz Abu bersalah dan harus menjalani hukuman selama 15 tahun. [ES]