Surabaya (Panjimas.com) – Dalam kasus prostitusi online, pengacara ternama Hotman Paris pernah mengatakan, dalam kitab hukum pidana, tidak ada mengatur soal perbuatan wanita menjual diri sebagai tindak pidana. Tapi, Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Pasal yang kami tetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019) lalu.
Sebagaimana pasal 27 ayat 1 menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Tak hanya itu, Luki mengatakan dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Luki mengatakan Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari.
Selanjutnya, video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
“Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi,” ungkap Luki.
Penetapan tersangka ini juga berhubungan dengan kasus prostitusi online yang sebelumnya menjadikan Vanessa sebagai saksi korban. Sebelumnya, Vanessa tertangkap saat melakukan hubungan badan dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya.
Luki memaparkan penetapan Vanessa ini mengacu dari fakta penyidikan yang ada. Selain telah melakukan gelar perkara hingga pemeriksaan rekam data digital forensik pada handphone Vanessa, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli agama dari Kementerian Agama dan MUI.
Lebih lanjut, Luki mangatakan, aktris FTV itu aktif melayani pelanggannya sejak tahun 2017, dan telah berkali-kali mendapat pesanan dan melayani pelanggannya. “Dari 15 transaksi, ada sembilan transaksi yang melibatkan langsung Vanessa. Masing-masing dua transaksi untuk layanan di Singapura, enam di Jakarta dan satu di Kota Surabaya,” paparnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya melayangkan surat panggilan pada Senin (21/1) untuk hadir ke Polda Jatim di Surabaya. Selain Vanessa, polisi juga menetapkan germo beriniskal F yang ditangkap beberapa hari lalu sebagai tersangka. Fi saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim karena sedang hamil besar. (des)