JAKARTA (Panjimas.com) – Korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengungkapkan kegeramannya terhadap rezim Jokowi.
Dalam acara diskusi ‘Kaukus Korban Hak Azasi Manusia dan Kriminalisasi Rezim Jokowi’ di Cikini, Jakarta, Selasa (15/1) sore,Buni Yani mengatakan bahwa kasusnya tidak masuk akal (lucu).
“Saya dilaporkan berdasarkan Pasal 27 UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan berdasarkan Pasal 28 UU ITE. Kemudian, saya diperiksa berdasarkan Pasal 28,” kata Buni.
“Tapi dalam dakwaan muncul pasal baru, yaitu Pasal 32 ayat 1 yang mana saya belum pernah diperiksa di Polda Metro Jaya. Lalu, saya divonis berdasarkan Pasal 32 ayat 1. Kemudian, saya diberikan hukuman 1 tahun 6 bulan,” lanjut Buni.
Tidal hanya itu, mendengar dirinya divonis bersalah oleh majelis hakim, Buni Yani kemudian melakukan perlawanan dengan mengajukan banding, tapi ditingkat kedua itu ia kalah.
“Hakim di pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri bandung.” tutur Yani.
Buni Yani juga sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak kasasi dirinya.
“Bukan cuma saya, tapi kasasi JPU juga ditolak. Terus yang bener siapa kalau dua duanya ditolak. Inilah keanehan dalam kasus saya sehingga saya yakin 100 persen ini kriminalisasi,” pungkas Buni Yani. [DP]