BEKASI (Panjimas.com) – Tertuduh kasus penyebaran berita bohong ustadz Sodikin menjalani sidang putusan pada hari Rabu (16/1) siang ini.
Nampak dari wajah ustadz Sodikin tidak ada kekhawatiran akan vonis majelis hakim terhadap dirinya.
Di Pengadilan Negeri Bekasi, puluhan umat Islam hadir untuk memberikan dukungan kepada ustadz Sodikin sekaligus ingin mendengarkan putusan hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ustadz Sodikin dengan pidana penjara 5 bulan dan subsider kurungan 2 bulan atau denda 100 juta.
Seperti diketahui, ustadz Sodikin ditangkap petugas Polres Metro Bekasi Kota, di Rawa Lumbu, pada hari Jumat (25/5), karena dituduh menyebarkan berita bohong tentang Perang Salib menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Juni 2018.
Ustadz Sodikin kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [DP]