Jakarta (Panjimas.com) – Pasca dilakukannya pemeriksaan kasus dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor di kantor Bawaslu RI pada Senin, 7 Januari 2019 yang lalu, rakyat Indonesia wabil khusus rakyat Betawi merasa geram.
Dalam pernyataan sikapnya, sejumlah elemen yang menamakan dirinya “Presidium Rakyat Betawi” melakukan aksi Bela Anies di Jakarta, 15 Januari 2019. Elemen masyarakat Betawi tersebut diantaranya: Komando Nasional Brigade 411, Brigade Jawara Betawi 411, Jawara Betawi Pitung, Laskar Barat Bersatu, Jawara Silaturahim, Betara, Jawara Putih, Betawi Kemanggisan, IBETRAS, IKAPI, TRC Forkabi, KMPJ, Sikumbang Tenabang, KSSBI, BKC, dan Majelis Betawi
“Kami patut merasa geram karena sang gubernur yang dicintainya telah dikriminalisasi dan diperlakukan tidak adil. Sementara di sisi lain ada sejumlah Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota dan pejabat lainnya yang mengacungkan satu jari atau jempol untuk mengekspresikan dukungan mereka kepada pasangan Calon Presiden – Wakil Presiden nomor urut 01, tetapi tidak diperiksa oleh Bawaslu.”
Untungnya pada tanggal 11 Januari 2019 yang lalu Bawaslu Kabupaten Bogor telah memutuskan tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Senin 17 Desember 2018.
Untuk itu kami, Presidium Rakyat Betawi menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut : Pertama, agar Bawaslu lebih fokus pada hal-hal yang bersifat substansial dan menggunakan akal sehat sehingga bisa memilih mana laporan yang layak ditanggapi atau tidak.
Bawaslu diminta berlaku adil dan melakukan pemeriksaan kepada para pejabat lainnya yang mengacungkan satu jari dan atau jempol yang jelas-jelas menyatakan dukungan dan berkampanye untuk mengekspresikan dukungan mereka kepada pasangan Calon Presiden – Wakil Presiden nomor urut 01.
Presidium Rakyat Betawi siap mengawal dan pasang badan untuk mengamankan jalannya pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, Bapak H. Anies Rasyid Baswedan apabila ada pihak-pihak lain yang ingin mengkriminalisasi kebijakan dan menghambat jalannya pemerintahan Gubernur DKI Jakarta. (des)