JAKARTA (Panjimas.com) – ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi karena dianggap telah melakukan banyak kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis dan tokoh di Indonesia, khususnya yang bersuara mengkritik rezim.
“Saya apresiasi kepada Jokowi. Karena, apabila rezim ini tidak represif mungkin kami tidak akan keluar dari zona nyaman,” ujar Hendarsyam di Jakarta, Selasa (18/1).
ACTA menilai instrumen hukum digunakan untuk menindak oposisi yang berani bersuara untuk mengkritik pemerintahan Jokowi.
Sementara itu, ACTA melihat kasus-kasus para aktivis dan para tokoh yang terjerat dengan masalah hukum memiliki dua kriteria, di antaranya kriminalisasi dan dipaksakan.
“Kriminalisasi ialah tidak ada dasar hukumnya dicari-cari, dilakukan tindakan. Ini yang masuk dalam golongan ini. Seperti yang terjadi pada senior-senior kita sebelum aksi 212 sehingga perkaranya dibuat terkatung-katung,” kata Hendarsyam.
Adapun terkait hal yang dipaksakan, yaitu datangnya dari penguasa. “Apakah kasus ini mau dinaikan atau tidak. Dasar hukumnya dicari-cari sampai harus didakwa,” lanjut Hendar.
Selain itu, Hendar kemudian memberikan contoh terkait hukum yang dipaksakan. Dalam kasus yang sedang ditanganinya, ACTA menilai perkara Ahmad Dhani adalah contoh yang dipaksakan.
“Ahmad dani kasusnya dipaksakan,karena dalam beberapa kasus ada, seperti kasus Nelly. Pertama enggak kena, ditambah di Surabaya. Intinya dijadikan target,” pungkas Hendar.
Untuk diketahui, Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) menggelar acara diskusi dengan mengusung tema ‘Kaukus Korban Hak Azasi Manusia dan Kriminalisasi Rezim Jokowi’.
Acara yang diselenggarakan di hotel kawasan Cikini, Selasa (15/1) siang, menghadirkan sejumlah tokoh dan aktivis kemanusiaan, pejuang HAM, serta para korban HAM dan kriminalisasi rezim Jokowi. [DP]