SOLO, (Panjimas.com) – Rencananya Panitia Tabligh Akbar PA 212 akan memasang panggung untuk Tausyiah para pembicara pada Sabtu malam, 12 Januari 2019 sekitar pukul 22.00. Namun truk yang membawa panggung tidak diijinkan untuk menurunkan panggung yang akan dipasang di barat patung Slamet Riyadi.
“Justru di tengah jalan Slamet Riyadi sudah terdapat truk dari polresta Surakarta, Truk dari Kodim Sragen, Mobil Satpol PP serta beberapa mobil dan kendaraan Polri,” ujar Humas Panitia Tabligh Akbar PA 212, Endro Sudarsono. Ahad, (13/1).
Saat itu panitia meminta penjelasan kepada Zaenal selaku anggota intel Polresta Surakarta, disampaikan bahwa pengamanan ini diminta koordinasi dengan satpol PP.
Akhirnya panitia menemui Agus Sis anggota satpol PP Solo. Ia menjelaskan bahwa pelarangan panggung karena melanggar Perda no 1 tahun 2013 tentang perhubungan.
Sementara panitia beranggapan bahwa untuk Tabligh Akbar di Gladak cukup pemberitahuan tertulis kepada Polri dan prosedur inipun sudah dilakukan ke Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, Polda Jateng, Dishubkominfo dan Kesbangpol Solo.
Panitia menjelaskan bahwa Undang-undang no 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum, menjelaskan bahwa,
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum, kecuali lingkungan istana kepresidenan,tempat-tempat ibadah dan lai sebagainya. Serta pada hari besar nasional.
“Artinya bahwa lokasi di barat patung Slamet Riyadi bukanlah termasuk dalam zona larangan penyampaian pendapat dimuka umum,” tambahnya.
Dan panitia menyakini bahwa perda manapun dan dimanapun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Dan selama puluhan Aksi di Gladak relatif berjalan aman dan tertib. [RN]