JAKARTA, (Panjimas.com) – Amnesti Internasional menemukan pelanggaran HAM berat yang dilakukan pemerintah Komunis China terhadap etnis Muslim Uighur di Xinjiang.
“Beberapa pelanggaran di antaranya; hak untuk memeluk keyakinan, hak berekspresi, kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berasosiasi, hak untuk bergerak, dan hak untuk mendapatkan akses informasi,” kata Juru Bicara Amnesty International Indonesia, Haeril Halim di Restoran Bebek Bengil, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1) sore.
Bahkan, menurut Haeril, Muslim Uighur yang berada dalam kamp penahanan juga mendapatkan penyiksaan fisik. Tidak hanya itu, mereka pun dilarang melakukan ibadah.
Haeril menyebut, jika Muslim Uighur dalam kamp tahanan ketahuan melakukan ibadah, maka mereka akan mendapatkan penyiksaan yang berat.
“Muslim Uighur cukup dikatakan teroris kalau mereka melakukan sholat dan puasa,” tutur Haeril.
Hal serupa diungkapkan Gulbahar Jelilova, perempuan kewarganegaraan Kazakistan yang pernah mendekam dalam kamp tahanan pemerintah Komunis China.
“Saya diintrogasi selama 24 jam tidak dikasih makan dan minum. Kaki dan tangan saya diikat. Kaki saya diborgol dengan besi seberat 5 kilo,” kata Gulbahar, Sabtu (12/1) sore.
Dalam pemaparan kisahnya, Gulbahar yang pernah ditahan selama 1 tahun 4 bulan mengungkapkan bahwa selama dirinya ditahan berat badannya berkurang 20 kilo.
“Di sana kita selalu kekurangan makanan dan minuman,” pungkas Gulbahar.
Untuk diketahui, ACT bersama JITU menggelar diskusi dan konferensi pers di Restoran Bebek Bengil, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1) sore.
Diskusi yang mengangkat tema Kesaksian dari Balik Penjara Uighur itu dihadiri lima narasumber, di antaranya; Ketua Majelis Nasional Turkistan Timur (Uighur) Seyit Tumturk, mantan Tahanan Uighur Gulbahar Jelilova, Anggota DPR RI Muzammil Yusuf, Senior Vice President ACT Syuhelmaidi Syukur, dan Juru Bicara Amnesty International Indonesia Haeril Halim. [DP]