Jakarta (Panjimas.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lolos dari ancaman hukuman setelah Bawaslu Bogor menghentikan laporan kasus pose dua jari Anies. Hal itu pun diminta Anies menjadi pelajaran bersama.
Bawaslu tak melanjutkan proses atas laporan terhadap Anies yang berpose dua jari saat hadir dalam acara Konferensi Nasional Gerindra. Penghentian dilakukan Bawaslu karena tak menemukan unsur pidana.
Anies pun mengapresiasi Bawaslu yang menghentikan proses atas pelaporan dirinya. Dia berharap semua pihak fokus pada substansi. “Saya apresiasi (putusan Bawaslu), mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semuanya supaya fokus pada substansi,” kata Anies di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/1/2019).
“Ada banyak hal yang bisa dilaporkan, tapi kalau kita merespons setiap laporan tanpa memikirkan tentang substansinya, nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh-temeh,” sambung Anies.
Anies sempat berpesan kepada Bawaslu untuk menggunakan akal sehat dalam menerima laporan. Dia mengapresiasi laporan tersebut “Saya katakan di dalam ruangan itu gunakan keakalsehatan dalam menilai setiap laporan. Jadi, kalau kita menggunakan akal sehat, kewajaran, laporan-laporan itu dinilai saja mana yang layak dan mana yang tidak,” ujar Anies. (des)