Jakarta (Panjimas.com) – Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan kepada Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) hanya karena salam dua jari saat berdiri di podium Konferensi Nasional Gerindra di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menghentikan laporan terkait pose dua jari Anies Baswedan. Penanganan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Laporan yang dilaporkan yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya,” ujar Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah kepada wartawan.
Irvan mengatakan, Anies dianggap tidak terbukti melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 282 tentang Pemilu. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tindakan Anies menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
“Ya pertimbangannya kan unsur pasalnya yang disangkakan 282 juncto 547. Pasal 282 itu kan pejabat negara dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye,” ujar Irvan.
Selain itu, Irvan mengatakan Anies telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menghadiri acara tersebut. Irvan juga menyatakan acara yang dihadiri Anies bukan sebuah kampanye.
“Berdasarkan keterangan Pak Anies itu bahwa sudah menyampaikan ke Kemendagri perihal pemberitahuan akan menghadiri acara tersebut. Untuk cuti itu kan ketika menghadiri kampanye. Nah sementara kegiatan itu adalah rapat internal Partai Gerindra yang rutin dilakukan setiap tahun, jadi bukan menghadiri kampanye,” tuturnya. (des)