SOLO, (Panjimas.com) – Artis yang tertangkap kasus pelacuran hanya dijangkau dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan prostitusi di muka umum. Jika demikan maka yang terjerat hanya muncikarinya. Harusnya aparat kepolisian bisa lebih kreatif dengan menggunakan pasal 284 KUHP atau UU Human trafficking.
Hal itulah yang disampaikan pengacara senior Solo, Dr Muhammad Taufik kepada Panjimas. Senin,(7/1).
“Harus ada upaya sistimatis dari Negara agar kasus pelacuran kelas tinggi itu bisa diproses hukum jangan hanya yang ditangkap para pelacur dipinggir jalan,” ujarnya.
Muhammad Taufik juga menyesalkan terkait diberikannya panggung para artis pelacur tersebut.
“Saya melihat di media, dramatisasi dalam kasus ini sangat menyedihkan ada pelacur yang bisa jumpa pers, harusnya mereka malu karena berbuat zina,”
Muhammad Taufik melihat upaya parat hukum tidak sungguh-sungguh dan selalu berhenti pada di depan saja, artinya setelah kasus ini heboh ternyata pada faktualnya akan menguap kedepannya.
Sekali lagi saya mengusulkan agar UU Human trafficking diterapkan agar dapat memimalisir kasus perzinahan.
“Saya menyebut perdangan orang karena para pelacur tersebut punya nilai, lintas wilayah dan ada yang mengorganisir,” tutupnya. [RN]