JAKARTA (Panjimas.com) – Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia berpendapat harapan terakhir masyarakat dalam menindak kasus-kasus pelacuran di Indonesia ialah DPR.
“Setelah MK kandas, masyarakat hanya bisa berharap di Komisi III DPR, revisi KUHP tentang pasal-pasal kesusilaan,” kata Sekretaris Jendral AILA Indonesia, Nurul Hidayati Kusumahastuti kepada Panjimas, Senin (7/1) sore.
Selama pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP belum diubah, menurut Nurul, prostitusi tidak akan bisa ditindak.
“Akhirnya ya seperti ini, kalau ada kasus-kasus seperti ini tidak bisa ditindak kan, lemah. Ketika payung hukumnya jelas yang ke bawahnya mudah. Percuma, polisi bertindak ya selanjutnya tidak bisa, akhirnya dilepas,” ujar Nurul.
Oleh karenanya, AILA berharap DPR tidak mengikuti keinginan internasional agar Indonesia tidak diberlakukan Undang-undang yang menindak pelaku perzinahan, LGBT, dan lain-lain.
“Seharusnya DPR lebih mendengarkan aspirasi masyarakat karena sudah berbelas tahun masyarakat berharap KUHP sesuai dengan kepribadian bangsa,” tutur Nurul.
Selain itu, AILA juga meminta pemerintah untuk mendorong terwujudnya Undang-undang yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
“Maka, pemerintah harus berperan lebih besar. Tidak main-main memutuskan revisi KUHP yang udah enggak update banget lah. Kan udah 73 tahun merdeka, kok Undang-undangnya masih gini gini aja. Enggak melindungi masyarakat,” pungkas Nurul. [DP]