JAKARTA (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian dengan tegas dan tanpa pandang bulu mengusut tuntas kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis (publik figur) di Indonesia.
“Diusut secara tuntas sampai keakar-akarnya sesuai perundang-undangan yang berlaku. Bisa menggunakan UU Pornografi bisa juga KUHP,” kata Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan kepada Panjimas, Senin (7/1) sore.
Sebelumnya, Amirsyah menyesalkan adanya peristiwa prostitusi online tersebut. MUI menilai hal itu merupakan fenomena gunung es yang telah lama berlangsung, tetapi baru sekarang terungkap.
“Ini merusak tatanan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, dimana Indonesia negara yang berketuhanan. Setiap agama pasti melarang segala bentuk prostitusi,” tutur Amirsyah.
MUI berharap kasus prostitusi online tersebut tidak hanya sampai praduga tak bersalah, tetapi juga harus diusut secara konsisten tanpa pandang bulu sampai tuntas.
“Masalahnya adalah apakah aparat penegak hukum serius melakukan pengusutan,” pungkas Amirsyah.
Seperti diketahui, Polda Jawa Timur (Jatim) mengaku telah mengantongi 45 nama artis yang terlibat dalam pelacuran online.
Hal itu diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat menjelaskan hasil pengembangan penyidik terhadap seorang germo berinisial ES (37) di Mapolda Jatim. [DP]