JAKARTA, (Panjimas.com) — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian untuk mengungkap para mucikari dan agen perekrut yang memperjual belikan anak korban prostitusi di Bali.
“Perlu perhatian yang serius sebab di akhir tahun 2018 Bali menjadi tempat tujuan perdagangan orang,” ujar Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah dalam keterangan resminya pada Sabtu (05/01).
Kepolisian sebelumnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 5 anak di bawah umur yang diduga diperjualbelikan secara seksual di Sanur Bali dengan cara yang tidak manusiawi.
Anak-anak berusia antara 14 tahun hingga 17 tahun tersebut diperjualbelikan dan diharuskan melayani satu hingga delapan tamu per hari.
Menurut Ai Maryati, para pelaku dapat dijerat oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun maksimum.
Ai Maryati meminta pemerintah menjamin hak-hak anak korban prostitusi dan melakukanpemulihan fisik dan psikologis.
Sebab, lanjut Ai Maryati, banyak anak yang mengalami traumatis saat menghadapi tekanan luar biasa di tempat prostitusi di mana awalnya mereka dijanjikan pekerjaan di luar prostitusi.
Untuk itu, lanjut Ai, pentingnya pendampingan hukum bagi para korban agar menerima restitusi sebagai ganti rugi yang mereka derita selama menjadi korban prostitusi.[IZ]