Jakarta (Panjimas.com) – Tafsir al-Misbah karya M. Quraish Shihab dikritisi oleh Dr. Afrizal Nur, Dosen Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau dalam bukunya yang berjudul “Tafsir al-Misbah dalam Sorotan, Kritik terhadap karya Tafsir M Quraish Shihab”, diterbitkan oleh Pustaka Al Kautsar.
Afrizal Nur pernah menjadi Sekretaris Lembaga Pengkajian al-Qur’an Hadits (LPQH) UIN Suska Riau 2008-2010, Ketua Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin, UIN Suska Riau periode 2014-sekarang, Anggota Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah 2010-2015, Anggota Majlis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau 2010-2015, Wakil Ketua Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau 2010-2015, Anggota Majlis Ulama Indonesia Riau, Komisi Kerukunan Umat Beragama periode 2015-2020.
Berikut poin-point penting yang menjadi obyek sorotan/kritik dari Afrizal Nur terhadap Tafsir Al-Mishbah yg ditulis oleh Prof.Quraish Shihab. Ada empat poin penting yang menjadi obyek kritiknya: Kategori akidah, kategori fikih, kategori enigmasi (penuh misteri/teka-teki), dan kategori keberpihakan kepada penafsiran Syiah.
Untuk kategori akidah, Afrizal Nur mengkritisi tafsir Quraish Shihab terkait: tokoh pemikir dan penganjur kebaikan dari Yunani Kuno, Cina, India, Indonesia, dll adalah Nabi yg diutus Allah; Tentang Mengucapkan Selamat Natal; Kalam Allah pada dasarnya hanya ditujukan kepada manusia yg hidup pada masa Nabi SAW; Nabi Nuh AS sebagai Rasul pertama; Menggunakan Kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru sbg rujukan tafsirnya.
Kritk Afrizal Nur terhadap Tafsir Al Misbah untuk kategori Fiqih meliputi: Hukum qisash bisa diganti dengan hukuman penjara; Tidak ada larangan melakukan operasi plastik; Selain dagingnya, babi halal; Hukum potong tangan bisa diganti dengan hukuman penjara; Jilbab adalah persoalan budaya.
Kritik selanjutnya, untuk kategori keberpihakan pada Syi’ah, meliputi: Banyak menggunakan rujukan tafsir karya ulama2 syiah; Terlalu mengagungkan Fatimah RA, putri Nabi SAW; Ali bin Abi Thalib RA adalah orang pertama pengganti Nabi SAW; Kontroversi tentang “Ahlul Bait”.
Juga mengkritisi Tafsir Al Misbah tentang kategori Enigmasi (Misteri/penuh teka-teki/membingungkan), seperti: Agama Yahudi bukan agama misi; Persoalan wafatnya Nabi Isa Asl; Mengucapkan salam kepada yang bukan Islam; Semua agama, pada dasarnya menganjurkan kebersihan batin seseorang; Seorang anak boleh membelikan minuman keras/khamar kepada ibu bapaknya yang kafir.
Artawijaya dari Penerbit Al Kautsar mengatakan, buku “Tafsir Al-Mishbah dalam Sorotan” yang ditulis oleh Afrizal Nur terus membludak dari berbagai daerah.
Afrizal Nur merupakan jebolan Pondok Pesantren Perguruan Thawalib Padang Panjang, Sumatera Barat, 1995-1999. Ia menyelesaikan studi SI nya dibidang Tafsir Hadits di IAIN Susqa Pekanbaru tahun 2003 dengan judul skripsi: “Konsep Khalifah dalam Tafsir fi Dzilalil Qur’an Sayd Quthb”
Program Studi S2, Afrizal mengambil bidang Jabatan al-Qur’an dan Sunnah, Fakulti Pengajian Islam, UKM, Malaysia tahun 2007, dengan judul Disertasi: Al-Dakhiil Kontemporary Dalam Tafsir al-Qur’an: “Kajian Kritik Terhadap Penyelewengan JIL di Indonesia”.
Sedangkan Program S3 nya, masih di bidang Jabatan al-Qur’an dan Sunnah, Fakulti Pengajian Islam,UKM, Malaysia 2013, ia memberi judul Tesis : “Kajian Analitikal Terhadap Pengaruh Negatif Dalam Tafsir al-Mishbah”
Afrizal juga menulis tentang “Larangan Tasyabbuh Kepada Orang Kafir: Warning Umat Islam Menjelang Natal dan Tahun Baru Masehi 2016” (des)