Soal Pelanggaran HAM Muslim Uighur, LBH Street Lawyer Kirim Surat ke Presiden RI
JAKARTA, (Panjimas.com) – Sehubungan dengan terjadinya pelanggaran HAM terhadap masyarakat muslim Uighur di Xinjiang oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT), LBH Street Lawyer menyampaikan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, Jumat, (21/12).
Berikut ini isi dari surat tersebut:
Nomor : 032/SL-RI1/XII/18
Jakarta, 21 Desember 2018
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Ir. Joko Widodo
Di tempat
Hal : Pelanggaran HAM Pemerintah RRT Terhadap Umat Muslim Uighur
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami yang bertandatangan di bawah ini, Juanda Eltari, S.H., M. Kamil Pasha, S.H., M.H., Sumadi Atmadja, S.H., Wisnu Rakadita, S.H., Ali Alatas, S.H., dan Hendy Pratama, S,H. para Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum Street Lawyer Legal Aid (Lembaga Bantuan Hukum Pengacara Jalanan), beralamat di Jalan H. Saabun Nomor 1, Jati Padang, Pasar Minggu, 12540, email:[email protected]. Sehubungan dengan terjadinya pelanggaran HAM terhadap masyarakat muslim Uighur di Xinjiang oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT), maka dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pemerintah RRT telah melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat muslim Uighur antara lain berupa program kamp konsentrasi yang dinamakan “Kamp Pendidikan Kembali” yang melarang muslim Uighur untuk melaksanakan ibadah sesuai agama yang dianutnya seperti larangan naik haji, solat, puasa wajib Ramadhan, serta bentuk-bentuk pelanggaran HAM lainnya seperti pemaksaan kepada perempuan muslim Uighur untuk menikah dengan pria etnis Han yang tidak beragama Islam, pemaksaan untuk memakan daging babi, melarang anak etnis Uighur di bawah usia 18 tahun untuk memasuki masjid, larangan menumbuhkan jenggot, larangan untuk memakai pakaian sesuai ajaran Islam seperti larangan memakai jilbab dan niqab, dan sebagainya, yang melukai hati umat muslim di seluruh dunia, khususnya Indonesia;
Bahwa alinea pertama Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusian dan peri-keadilan”, oleh karena itu sebagaimana amanat Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 tersebut, maka Pemerintah Indonesia harus turut serta membantu menghapuskan penjajahan yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok terhadap umat muslim Uighur;
Bahwa Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) 10 Desember 1948, menyatakan pengakuan umum bangsa-bangsa di dunia perihal penghormatan dan perlindungan HAM atas diri setiap manusia, khususnya hak mengenai:
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jeniskelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mulakebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain, yang lengkapnya berbunyi : “ Everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth in this Declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status. Furthermore, no distinction shall be made on the basis of the political, jurisdictional or international status of the country or territory to which a person belongs, whether it be independent, trust, non-self-governing or under any other limitation of sovereignty” (Pasal 2 / Article 2);
Hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu, yang lengkapnya berbunyi : “Everyone has the right to life, liberty and security of person”(Pasal 3 / Article 3);
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina, yang lengkapnya berbunyi : “No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment 05 or punishment” (Pasal 5 /Article 5);
Hak untuk tidak diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini, yang lengkapnya berbunyi: “No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks” (Pasal 12 / Article 12);
Hak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap Negara, yang lengkapnya berbunyi : “Everyone has the right to freedom of movement and residence within the borders of each state” (Pasal 13 ayat 1 / Article 13.1);
Hak untuk meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya, yang lengkapnya berbunyi : “Everyone has the right to leave any country, including his own, and to return to his country” (Pasal 13 ayat 2 / Article 13.2);
Untuk itu kami meminta Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah dinobatkan sebagai Muslim berpengaruh di dunia dalam urutan Nomor 16 Versi The Muslim 500, melakukan tindakan sebagai berikut:
Mengutuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah RRT atas muslim Uighur;
Meminta Pemerintah RRT untuk segera menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM terhadap muslim Uighur, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, agar segera diikuti dengan pengusiran Duta Besar RRT untuk Indonesia;
Menggalang negara-negara dunia untuk memberikan bantuan nyata terhadap muslim Uighur;
Mendesak PBB untuk memberikan sanksi kepada Pemerintah RRT.
Demikian surat ini kami sampaikan dengan penuh rasa prihatin, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hormat kami,
LBH Street Lawyer
Juanda Eltari, S.H.
Kamil Pasha, S.H., M.H.
Sumadi Atmadja,S.H.
Wisnu Rakadita, S.H.
Ali Alatas,S.H.
Hendy Pratama, S.H.
Tembusan :
- Masyarakat;
- Pers/Media.