JAKARTA (Panjimas.com) – Menjelang Hari Raya Natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan haram bagi umat Islam menggunakan atribut orang kafir.
Sekretaris Jenderal MUI Pusat Amirsyah Tambunan mengatakan, larangan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2656 Tahun 2016.
“Poin pertama, mengggunakan atribut non Muslim adalah haram. Dan kedua, mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non Muslim adalah haram,” kata Amirsyah Tambunan di aula Buya Hamka, gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (21/12) sore.
Menurut MUI, toleransi antar umat beragama adalah membiarkan, menghormati, dan menghargai serta tidak mencampuradukkan.
“Kalau mencampuradukkan apalagi memaksakan seperti poin nomer dua, ini akan menimbulkan gesekan,” tegas Amirsyah.
Lebih lanjut, Amirsyah mengatakan, bahwa Fatwa MUI Nomor 2656 Tahun 2016 tersebut mengikat bagi kaum Muslimin.
“Bagi umat Islam, fatwa ini mengikat secara syar’i,” jelas Amirsyah.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengimbau para pengusaha untuk tidak memaksa karyawannya menggunakan atribut atau simbol natal.
Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI Pusat Kiyai Abdullah Jaidi mengatakan, demi terjaga dan terpeliharanya kerukunan dalam kehidupan antar umat beragama.
“MUI menghimbau para pengusaha dan para pihak terkait lainnya agar dalam suasana natal dan pergantian tahun ini tidak memaksa, atau mendorong, atau mengajak karyawan yang beragama Islam memakai atribut-atribut dan atau simbol-simbol yang tidak sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan mereka,” kata Kiyai Abdullah Jaidi kepada wartawan.
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Tausiyah Akhir Tahun 2018 di aula Buya Hamka, Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (21/12) siang.
Hadir dalam tausiyah itu pimpinan MUI Pusat, di antaranya Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI Pusat KH. Abdullah Jaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Pusat Amirsyah Tambunan.
Dalam acara tersebut, MUI menyoroti situasi terkini, baik dalam maupun luar negeri. Mulai dari natal, pergantian tahun baru, sampai pandangan MUI terhadap Muslim Uyghur. Bahkan, MUI juga menyampaikan pandangannya soal penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2019. [DP]