JAKARTA (Panjimas.com) — Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) prihatin dengan perlakuan diskriminatif dan intimidatif terhadap etnis muslim Uighur di Provinsi Xinjiang Republik Rakyat China.
Dalam siaran pers yang diterima Panjimas, Persis mengecam keras segala bentuk kesewenang-wenangan dan tindakan kekerasan atas nama apapun, apalagi jika itu berkaitan dengan hak menjalankan ajaran agama. “Karenanya pemerintah Republik Rakyat Cina harus terbuka menjelaskan ke dunia luar tentang apa yang sesungguhnya terjadi di Xinjiang,” tegas Ketua Umum PP Persis, KH. Aceng Zakaria.
Persis memandang bahwa pelarangan melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan agama yang dianut, apalagi dikuti oleh tindakan diskriminatif dan intimidatif bahkan sampai ke penyekapan di kamp-kamp konsentrasi adalah pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Persis mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk berperan aktif dan mengamankan posisi strategisnya dengan melakukan loby-loby intenasional untuk memberikan perhatian kepada nasib muslim Uighur dan mengembalikan hak-hak sipil mereka untuk hidup aman, tentram tanpa intimidasi dari diskriminasi bahkan persekusi.
Persis mendorong kerjasama antara pemerintah negara-negara muslim yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk membantu terjaminnya hak-hak muslim Uighur terutama dalam menjalankan ajaran agamanya.
Persis mendukung adanya investigasi yang dilakukan organisasi lntenational, baik pemerintah atau non pemerintah terkait pengumpulan etnis muslim Uighur, serta pembuatan kamp-kamp konsentrasi. Jika terbukti, maka pelaku kekerasan harus diadili di depan Mahkamah lntersionaonal atas kejahatannya.
Persis mengajak anggota, simpatisan dan seluruh kaum muslimin untuk memanjatkan do’a kepada Allah SWT agar melindungi muslim Uighur dan mengeluarkan mereka dari kesulitan yang sedang dialami. “Semoga saudara kita etnis muslim Uighur di Xinjiang bisa segera mendapatkan keadilan atas hak-hak mereka.” (des)