JAKARTA, (Panjimas.com) – Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersama Jurnalis Islam Bersatu (JITU) menggelar diskusi media bertema “Mengungkap Fakta Pelanggaran HAN Terhadap Etnis Uighur” bertempat di Resto Bebek Bengil, Menteng, Jakarta, Kamis, (20/12/2018).
Sekjen JITU Syahrain Fatharany mengatakan, sebagai jurnalis, JITU memiliki tugas untuk menghadirkan fakta-fakta yang terjadi dan mengangkatnya ke permukaan. Dimana mungkin selama ini publik bertanya-tanya apakah benar terjadi pelanggaran kemanusiaan di Xinjiang sana terhadap etnis Uighur.
Diskusi itu, terangnya, menghadirkan fakta dari berbagai perspektif tentang kasus Uighur, diantaranya dari lembaga kemanusiaan, elemen ulama, representasi rakyat (DPR), dan pakar yang konsen terhadap dinamika kawasan Asia Tengah.
“Diharapkan dengan diskusi ini akan menggerakkan berbagai elemen terutama pemerintah agar berbuat untuk etnis Uighur,” ujarnya.
Sementara itu, Senior Vice President ACT Syuhelmaidi Syukur menyampaikan, apa yang terjadi di Xinjiang adalah sebuah kejahatan kemanusiaan. Karena ada korban, baik jiwa maupun yang harus tertekan secara kebebasan. Bahkan banyak yang keluar dari negaranya dan mencari suaka.
“Sebagai elemen kemanusiaan tentu kita tindak tinggal diam. Kita akan berupaya masuk ke Xinjiang, termasuk di wilayah seperti Kazakstan dan lainnya. Apakah sulit? ini ikhtiar,” ungkapnya.
Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, membenarkan penahanan terhadap 1 juta orang etnis Uighur di Xinjiang oleh pemerintahan China. Jumlah itu sekitar 10 persen dari total penduduk Uighur yang berada disana.
Hingga saat ini, kata Usman, sebagian besar etnis Uighur yang ditangkap tidak diketahui keberandaanya dimana, juga terpisah dan tidak bisa bertemu pihak keluarga.
“Penangkapan itu tidak dibenarkan,” tandasnya.
Turut hadir pada diskusi tersebut Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, Pengamat Hubungan Internasional Universitas Indonesia Agung Nurwijoyo, dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. [RN/INA]