JAKARTA (Panjimas.com) – Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak Organisasi Kerja sama Islam (OKI), PBB, dan Komnas HAM RI untuk menyelamatkan nasib umat Islam Uyghur di Xinjiang.
Hal itu diungkapkan ustaz Slamet Ma’arif dalam keterangan tertulisnya yang diterima Panjimas.com, Rabu (19/12) siang.
“Mendesak Organisasi Kerja sama Islam (OKI) dan PBB dan Komnas HAM RI untuk bersikap tegas terhadap rezim Komunis China (agar) memberikan hak-hak sipil bagi mereka,” kata ustaz Slamet Ma’arif.
Selain itu, PA 212 juga meminta Pemerintah Indonesia untuk dapat menyuarakan aspirasi umat Islam terhadap kezaliman yang dilakukan Pemerintah China kepada Muslim Uyghur di Xinjiang.
Lebih lanjut, Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengusir Dubes China untuk Indonesia jika Pemerintah China tidak cepat mengambil tindakan untuk memberikan hak-hak Muslim Uyghur di Xinjiang.
“Menyerukan kepada umat Islam sedunia umumnya dan khususnya umat Islam Indonesia untuk melakukan gerakan solidaritas dengan menyalurkan bantuan dan pertolongan bagi saudara-saudara Muslim Uyghur melalui cara-cara yang memungkinkan,” pungkas ustaz Slamet.
Seperti diketahui, sejak 2014, sedikitnya ada tujuh bentuk penindasan yang dilakukan Pemerintah China terhadap Muslim Uyghur di Xinjiang.
Di antaranya ialah melarang memberi nama bayi dengan nama-nama Islami. Kaum Muslimin di Uyghur diancam jika melakukan hal itu, pemerintah tidak akan memberikan akses layanan kesehatan dan pendidikan.
Selain itu, Muslim Uyghur juga dipaksa menyerahkan seluruh barang yang bernuansa Islami, seperti sajadah, Al-Qur’an, dan simbol-simbol Bulan dan Bintang. Pemerintah China menilai bahwa Al-Qur’an mengandung konten yang ekstrim.
Muslim Uyghur juga dipaksa meninggalkan agamanya dengan menyanyikan lagu-lagu Partai Komunis, memakan daging Babi, meminum alkohol.
Bahkan, laki-laki Muslim pun dilarang memelihara jenggot. [DP]