JAKARTA (Panjimas.com) – Menjelang datangnya hari Natal dan Tahun Baru 2019 Masehi bagi umat Kristiani, Komite Dakwah Khusus Majelis Ulama Indonesia (MUI) – Pusat menyerukan himbaunnya kepada seluruh Umat Islam untuk tidak mengikuti dan menggunakan atribut natal, sesuai fatwa MUI.
“Sebaiknya pada malam dan hari itu tidak keluar rumah ataupun keluyuran. Dan tak perlu memukul bunyi-bunyian ataupun menjual, membeli atau meniup terompet , karena itu tradisi Yahudi,” demikian disampaikan Ketua KDK- MUI Pusat Drs. Abu Deedat Subhan. MH dalam siaran pers yang diterima Panjimas, Rabu (19/12/2018).
Ustaz Abu Deedat juga mengimbau kepada umat Islam untuk tidak menjual, membeli dan menyalakan petasan dan kembang api, karena itu tradisinya orang-orang kafir. “Sebaiknya gunakan waktu untuk berdzikir, berdoa dan membaca Al-Qur’an bersama Keluarga. Demikian himbauan kami, untuk menjaga aqidah umat dan sebagai sikap toleransi kami,” serunya. (des)