BANDUNG (Panjimas.com) – Habib Bahar bin Smith atau yang lebih dikenal Habib Bahar ditahan setelah diperiksa Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Pemeriksaan polisi terhadap Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berusia 17 dan 18 tahun, di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan Direskrimum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus, saat di konfirmasi wartawan, Senin (17/12/2018).
Habib Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) diduga di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu, 1 Desember pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar P, SH, MH dalam siaran persnya membenarkan, bahwa Habib Bahar diperiksa di ruang Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar dari pukul 13.00 WIB – 20.00 WIB. Setelah diperiksa 1×24 jam oleh pihak kepolisian, Habib Bahar dijerat dengan tuduhan melanggar pasal 170 jo 351 jo 333 jo 55 KUHP jo 80 uu no. 35/2014 atas laporan dari saudara Jamalulael.
“Sekitar pukul 21.00 langsung dikeluarkan surat perintah penahanan atas tuduhan diatas. Saat ini Habib Bahar resmi menjadi tahanan di rutan Polda Jabar. Pihak pengacara sudah langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas yang menimpa Habib Bahar kepada pihak Polda Jabar,” kata Azis.
Lebih lanjut, Azis menjelaskan, Habib Bahar tetap sabar dan tegar dalam menerima ujian ini dan menhanggap biasa dalam perjuangan. Pihak pengacara meminta pihak kepolisian dan pemerintah untuk bersikap adil terhadap Habib Bahar sebagai seorang habaib dan tokoh sebagaimana para pelaku dugaan tindak pidana lain yang sudah dilaporkan, seperti Sukmawati, Abu Janda, Ade Armando, Viktor Laiskodat dan lain-lain yang hingga saat ini masih bebas tanpa proses hukum. “Habib Bahar sangat kooperatif dan bersedia utk diproses, namun tetap ditahan.” (des)