ISTANBUL, (Panjimas.com) — Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyatakan bahwa langkah Australia yang mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel “tak sah” karena melanggar resolusi PBB.
OKI menolak semua upaya yang merugikan status legal kota Yerusalem, sambil menekankan bahwa Yerusalem adalah bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel sejak tahun 1967, demikian dalam rilisnya Ahad (16/12), dikutip dari Anadolu.
OKI mendesak Australia untuk menghormati resolusi internasional dan meninjau kembali keputusannya mengenai Yerusalem Barat.
Dewan Nasional Palestina (PNC) juga mengutuk keras keputusan Australia yang dianggap sebagai “serangan ke rakyat Palestina yang tinggal di Yerusalem”.
PNC meminta Australia untuk mengakui negara Palestina dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.
Pada Sabtu (15/12), Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengumumkan keputusan negaranya untuk secara resmi mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel.
Morrison menyatakan Australia tidak akan memindahkan kedutaannya sampai perdamaian antara Israel dan Palestina tercapai.
Ketegangan telah meliputi wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun lalu ketika Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara sepihak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Yerusalem masih menjadi poros konflik Timur Tengah selama puluhan tahun, karena Palestina mengharapkan Yerusalem Timur pada akhirnya dapat berfungsi sebagai ibu kota negara Palestina.[IZ]