SOLO, (Panjimas.com) – Wawan Prasetyawan, narapidana kasus terorisme kasus bom panci meninggal dunia. Menurut keterangan Lapas ia meninggal dunia akibat sesak napas.
baca: Ratusan Warga Troketon Klaten Takziyah di Rumah Wawan
Terkait hal itu Islamic Study and Action Center (ISAC) memberikan padangannya.
Sekretaris ISAC, Endro Sudarsono meminta agar terkait kasus kematian napi terorisme akhir-akhir ini dibentuk tim pencari fakta.
baca: Keluarga Merasa Janggal Atas Kematian Wawan
“Kami, meminta DPR RI, Komnas HAM untuk membuat tim pencari fakta atas kematian beberapa tahanan teroris di Nusa Kambangan.” ujarnya, Senin, (17/12).
Dalam catatan ISAC ada beberapa narapidana terorisme yang beberapa waktu terakhir ini meninggal di tahanan.
- Muhammad Basri meninggal dunia pada 7 Juli 2018.
- Irsyad alias Ican meninggal dunia pada 12 Agustus 2018
- Winduro pada meninggal dunia pada 22 September 2018.
- Agus Tri Mulyono, meninggal dunia pada 12 Oktober 2018 lalu.
- Wawan Prasetyawan, meninggal dunia16 Desember 2018
ISAC juga berharap kepada PP Muhammadiyah untuk ikut mendampingi keluarga untuk mengadvokasi, menginvestigasi atas penyebab kematian Wawan Prasetyawan, jika perlu lakukan otopsi ulang.
“Kami meminta Menkum dan HAM serta Kalapas Nusa Kambangan untuk mengundurkan diri hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. [RN]