BEKASI (Panjimas.com) – Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman pidana 2 bulan 15 hari dan denda 1 juta rupiah, subsider 5 hari kurungan dengan masa percobaan 5 bulan kepada ustaz Suherman.
Ustaz Suherman dianggap terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Jadi, saudara berdasarkan putusan ini saudara tidak perlu menjalani masa penahanan,” kata hakim ketua di ruang sidang utama Cakra PN Bekasi, Kamis (14/12) siang.
Usai pembacaan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi ustaz Suherman dan kuasa hukumnya untuk menimbang keputusan majelis hakim. Menerima atau menolak dengan melakukan banding.
Putusan hakim relatif lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, sebelumnya Jaksa menuntut ustaz Suherman dengan tuntutan 5 bulan penjara dan denda 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun demikian, kuasa Hukum ustaz Suherman, Ahmad Khozinudin putusan hakim tidak memuaskan tetapi cukup melegakan.
“Tidak memuaskan, karena menurut hemat kami pengiriman konten berupa photo diduga perjanjian antara Rahmat Efendi dengan perwakilan pendeta dan gereja secara japri kepada 5 (lima) orang melalui WhatsApp, tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tegas Ahmad Khozinudin.
Seperti diketahui, penangkapan Ustaz Suherman bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/1283/K/VI/2018/SPKT/Resto Bks Kota, tanggal 25 Juni 2018 atas nama Pelapor Pdt. Yohanes Nur.
Ustaz Suherman ditangkap dan ditahan pada tanggal, 26 Juni 2018, karena dituduh melakukan tindak pidana berupa penyebaran dokumen foto melalui Whatsapp terkait dugaan perjanjian antara DR. H. Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi) dengan Pdt. Joskusport Silalahi., SH (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Setempat Kota Bekasi), Romo Yustinus Kasaryanto. Pr (Gereja Dekenat Katolik Bekasi), Pdt. Yohanes Nur, STh (Badan Musyawarah antar Gereja Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia/BAMAGLKKI Kota Bekasi), dan Pdt. Dr. Subagio Sulistyo (Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia/PGPI Kota Bekasi) tentang dukungan Pilkada Kota Bekasi, tertanggal 25 Desember 2017.
Oleh karenanya, Ustaz Suherman (42) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [DP]