JAKARTA, (Panjimas.com) — Persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih menggelanyuti penyelenggaraan Pemilu 2019. Pasalnya, dalam rentang waktu masa perbaikan hasil DPT yang jumlahnya sudah ditetapkan KPU pada 5 September 2018 lalu sebanyak 187 juta, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri menyerahkan 31 juta data warga kepada KPU. Data ini berasal dari analisis Kemendagri yang melakukan sinkronisasi ulang DPT yang sudah ditetapkan KPU dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, besarnya jumlah data warga hasil analisis Kemendagri ini tentunya mengejutkan banyak pihak. Oleh karena itu, pihaknya berharap baik KPU, Bawaslu, Kemendagri, parpol peserta pemilu, dan tim sukses capres duduk bersama membahas persoalan ini dan memastikan DPT Pemilu 2019 benar-benar valid dan akurat sehingga tidak ada satupun warga negara yang kehilangan hak pilihnya.
Tidak hanya itu, Menurut Fahira, DPT yang valid dan akurat juga penting untuk memastikan tidak ada pemilih ganda dan tidak ada warga negara yang tidak punya hak pilih tetapi namanya ada di DPT, misalnya karena belum cukup umur, sudah meninggal, dan lainnya.
“Pemilu tidak bermakna jika DPT bermasalah. Karena DPT inilah yang menjadi dasar asas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Saya yakin baik KPU, Bawaslu, Kemendagri, parpol peserta pemilu, dan tim sukses capres punya semangat dan harapan yang sama yaitu pemilu berjalan demokratis. Oleh karena itu, sebelum KPU memutuskan DPT final, semua pihak harus punya persepsi yang sama soal jumlah DPT, agar rakyat juga tenang menggunakan hak pilihnya,” tukas Fahira Idris, di Jakarta, Rabu (12/12) lalu.
Fahira Idris juga berharap, kasus temuan tercecernya E-KTP di beberapa tempat dan ditemukan praktik penjualan blangko E-KTP bisa segera diselesaikan sehingga tidak menjadi masalah dalam Pemilu 2019. Karena ini menyangkut salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih yaitu menggunakan KTP di mana yang bisa memilih hanya jika menggunakan KTP elektronik.
“Waktunya tidak banyak. Karena sesuai jadwal, KPU harus menetapkan DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) pada 16 Desember 2018 mendatang. Saya berharap semua stakeholder pemilu punya persepsi yang sama terhadap DPTHP atau DPT Final yang nanti ditetapkan KPU. Jangan sampai DPT Final ini jadi kegaduhan baru. Makanya, semua pihak harus punya persepsi yang sama atas jumlah DPT nanti,” tandas Fahira.[IZ]